Biaya Kuliah TA 2026/2027
29 Oktober 2025, 15:05:40
Ketentuan Pembayaran & Pengembalian Biaya
Sebelum melakukan pembayaran registrasi/daftar ulang, saya menyatakan setuju terhadap ketentuan berikut:
- Menyetujui seluruh ketentuan pembayaran biaya pendidikan di Universitas Sahid Surakarta
- Menyetujui pembayaran Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran pertama 50% pada saat registrasi.
- Pembayaran kedua 50% di pertengahan semester I.
- Menyetujui bahwa biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat diminta/ditarik kembali, kecuali apabila calon mahasiswa diterima di perguruan tinggi negeri melalui jalur:
- 1 Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
- 2 Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
- Selain dua jalur tersebut (misalnya Seleksi Mandiri, STAN, AKPOL, atau Sekolah Tinggi Ikatan Dinas lainnya), biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
- Syarat pengajuan pengembalian biaya sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan pengembalian paling lambatlima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi SNBP atau SNBT.
- Mengisi formulir pengembalian dan melampirkan bukti asli pembayaran.
- Menyertakan bukti resmi diterima di perguruan tinggi negeri melalui SNBP atau SNBT.
- Pengembalian sebesar 75% dari total biaya registrasi yang telah dibayarkan.
- Mengembalikan Kartu Mahasiswa dan jas almamater (jika sudah diterima).
- Melampirkan fotokopi buku tabungan atas nama calon mahasiswa atau orang tua/wali.
- Dana pengembalian akan ditransfer ke rekening yang bersangkutan maksimal satu bulan setelah pengajuan divalidasi oleh Unit Admisi dan Unit Keuangan.