Biaya Kuliah TA 2026/2027

29 Oktober 2025, 15:05:40

 

Rincian Biaya

 

Ketentuan Pembayaran & Pengembalian Biaya

Sebelum melakukan pembayaran registrasi/daftar ulang, saya menyatakan setuju terhadap ketentuan berikut:

  1. Menyetujui seluruh ketentuan pembayaran biaya pendidikan di Universitas Sahid Surakarta
  2. Menyetujui pembayaran Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pembayaran pertama 50% pada saat registrasi.
    • Pembayaran kedua 50% di pertengahan semester I.
  3. Menyetujui bahwa biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat diminta/ditarik kembali, kecuali apabila calon mahasiswa diterima di perguruan tinggi negeri melalui jalur:
    • 1 Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
    • 2 Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
    • Selain dua jalur tersebut (misalnya Seleksi Mandiri, STAN, AKPOL, atau Sekolah Tinggi Ikatan Dinas lainnya), biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  4. Syarat pengajuan pengembalian biaya sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebagai berikut:
    • Mengajukan permohonan pengembalian paling lambatlima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi SNBP atau SNBT.
    • Mengisi formulir pengembalian dan melampirkan bukti asli pembayaran.
    • Menyertakan bukti resmi diterima di perguruan tinggi negeri melalui SNBP atau SNBT.
    • Pengembalian sebesar 75% dari total biaya registrasi yang telah dibayarkan.
    • Mengembalikan Kartu Mahasiswa dan jas almamater (jika sudah diterima).
    • Melampirkan fotokopi buku tabungan atas nama calon mahasiswa atau orang tua/wali.
    • Dana pengembalian akan ditransfer ke rekening yang bersangkutan maksimal satu bulan setelah pengajuan divalidasi oleh Unit Admisi dan Unit Keuangan.

 

 


Butuh bantuan? silahkan klik disini !

Silahkan pilih customer service yang sesuai kebutuhan Anda.